HALONUSA.COM - Buron 6 tahun, akhirnya terpidana korupsi Jembatan Gantung Bengkulu ditangkap di Padang Pariaman.
Tim Gabungan menangkap buronan DPO Pidanan Korupsi dari Kejati Bengkulu, Kejagung, Kejari Sumbar dan Kejari Padang atas nama Defrizal di Kasang, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Terpidana tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang di Bengkulu sejak 6 tahun silam yaitu pada tahun 2017.
terpidana diketahui telah menetap selama 1 tahun di Talao Mundam, Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Usai ditangkap, selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi sesuai dengan putusan preperadilan.
Menurut pihak Kejaksaan, terpidana melarikan diri dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan jembatan gantung Maura 1 dan 2 Tahun Anggaran 2007-2009 yang menyeret dirinya ikhrah di persidangan.Defrizal saat itu dijatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Perkara korupsi proyek pembangunan jalan jembatan gantung Maura 1 dan 2 Tahun Anggaran 2007-2009 merugikan negera Rp7,5 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, pada substansi awal dilakukan survelen dan subjeknya positif sehingga informasi tersebut ada suatu kolaborasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar yang diback up olek Kejaksaan Negeri Padang.
"Karena subjek hukum positif, alhamdulillah kita berhasil mendapatkan terpidana," katanya. (*)
Editor : TisyaSumber : YouTube Official Padang TV News