HALONUSA.COM - Akui kesalahan, 8 orang pelanggar Perda di Padang harus bayar denda segini.
Sebanyak 8 orang itu disidang di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, berdasarkan putusan hakim, semua wajib membayar denda. Mereka dikenakan denda mulai dari Rp90 ribu hingga Rp150 ribu.
"Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut," katanya.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio mengimbau, masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.Sesuai Instruksi Kasatpol PP, kata Rio, pihaknya akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.
"Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring," katanya. (*)
Editor : Redaksi