Digerebek di Penginapan, 6 Wanita dan 3 Pria Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Padang

×

Digerebek di Penginapan, 6 Wanita dan 3 Pria Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Padang

Bagikan berita
Satpol PP Padang amankan wanita dan pria di penginapan. (Foto: ist)
Satpol PP Padang amankan wanita dan pria di penginapan. (Foto: ist)

HALONUSA.COM - Digerebek di penginapan, 6 wanita dan 3 pria bukan suami istri diamankan Satpol PP Padang.

Petugas berhasil mengamankan 9 orang itu saat melakukan pengawasan di beberapa penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, Rabu, 18 Oktober 2023.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria ke Mako saat pengawasan oleh pasukan
penegak Perda di Kota Padang.

"Enam orang wanita dan tiga orang pria kita tertibkan di berbagai lokasi di Kota Padang, masing-masing tiga orang wanita dan dua orang pria ditertibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan. Satu pasangan lagi kita tertibkan di kos-kosan Kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta dua orang wanita kita tertibkan di kawasan
Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," katanya.

Saat pengawasan yang dilakukan
jajarannya, kata Rozaldi, masih juga ditemukan para pelaku usaha penginapan dan kos-kosan yang melakukan pelanggaran.

"Dari tiga penginapan dan tiga kos-kosan yang kita datangi, satu penginapan di kawasan Kecamatan
Padang Selatan dan satu kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, masih melakukan pelanggaran dengan menerima tamu
yang bukan berstatus suami istri," katanya

Rozaldi menambahkan, pengawasan ini dalam rangka mengantisipasi adanya
pelanggaran Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.

"Ini salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang," katanya.

Tak hanya mengamankan 6 wanita dan 3 pria, Rozaldi menambahkan, pemilik penginapan dan kos-kosan yang
melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

"Kita akan serahkan prosesnya ke PPNS untuk didata dan di proses lebih
lanjut," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini