HALONUSA.COM - Maling modus pecah kaca mobil ditangkap, aksinya dilancarkan gunakan obeng, uang dipakai foya-foya.
Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung mengamankan satu orang pelaku MH alias T (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca di parkiran Masjid Tawakal Tanjung Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung pada Jumat dini hari, 13 Oktober 2023.
Pelarian pelaku terhenti setelah diamankan oleh personil Polres Kota Solok. Saat diminta keterangan pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, serta pelarian tersangka terhenti setelah petugas memberikan tindak akan terukur.
Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan obeng yang kemudian mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil. Barang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, Iptu Apriadi mengatakan, pelaku melakukan tindak pencurian di Kota Padang sebanyak 5 TKP, serta di beberapa lokasi di Sumatera Barat, seperti Solok, Bukittinggi dan tempat lainnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop, jam tangan, tas, serta sepeda motor Jupiter MX.Tersangka diganjar dengan Pasal 363 ayat 1 kelima dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung.
"Jadi kronologis kejadiannya adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan modus pecah kerja mobil. Lalu tim Piton Reskrim Polsek Lubuk Begalung mendatangi TKP," katanya.
Setibanya di TKP dan mencari saksi ada informasinya bahwa tersangka setelah melakukan P pendana pencurian dengan modus pecah kaca melarikan diri dengan
sepeda motor ke arah Solok Kota.
"Lalu tim Piton koordinasi sama anggota Reskrim Polres Solok Kota dan akhirnya pelaku diamankan oleh anggota Reskrim Polres Solok Kota," katanya. (*)
Editor : Tisya