HALONUSA.COM - Nah loh! 4 usaha stockpile batu bara di Lubuk Begalung Padang dihentikan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Penghentian itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Seiring dengan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Penindakan itu juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, pihak kecamatan Lubeg, kelurahan setempat, serta tim ahli ini berupa pemasangan papan larangan penghentian kegiatan usaha dan garis larangan melintas.
Plt Kepala DLH Padang, Edi Hasymi mengatakan, tujuan dari penindakan ini untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
"Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang," katanya dilansir Halonusa.com melalui Facebook Diskominfo Kota Padang.Edi menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tidak me perizinan berusaha.
"Perusahaan ini juga gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya," katanya
Oleh karena itu, Edi mengimbau, masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW. (*)
Editor : RedaksiSumber : Facebook Diskominfo Kota Padang