HALONUSA.COM - Nekat jualan di trotoar, PKL di Tarandam ditertibkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Padang.
Penertiban itu kali ini menyasar PKL yang berada di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatak, trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki untuk keamanannya, kini sudah tidak bisa lagi digunakan dan mulai mengancam keselamatan mereka.
"PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum," katanya.
Rozaldi menambahkan, karena sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi diamankan ke Mako.
"Selanjutnya kita serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan," katanya.Rozaldi Rosman menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami Satpol PP, sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya melanggar aturan di Kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, kawasan Air Tawar hingga Tabing," katanya. (*)
Sumber : Instagram @satpolpppdg