HALONUSA.COM - Rusak pohon penghijauan, ratusan iklan dan reklame tak berizin dilepas paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Penertiban itu dikomandoi Kabid
Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Iklan-iklan tersebut terpasang di pohon dan tiang-tiang listrik di seputaran Kota Padang.
Parahnya lagi, ratusan Iklan berbagai merek yang sengaja di tancapkan ke pohon oleh pemilik iklan.
"Padahal kita juga sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik. Namun kembali banyak laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali ditancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan," katanya dilansir Halonusa.com melalui akun Instagram @satpolpppadang, Senin, 9 Oktober 2023.
Rozaldi mengatakan, pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat."Selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang ditancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan," terangnya.
Rozaldi berharap, masyarakat yang ingin memasang iklan agar tidak menancapkan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.
"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang, mari bersama kita jaga wajah kota padang akar tetap terlihat indah, bersih dan rapi," katanya. (*)
Editor : Redaksi