7 Orang Pelanggar Perda di Padang Disidang Tipiring, Dikenakan Sanksi Denda

×

7 Orang Pelanggar Perda di Padang Disidang Tipiring, Dikenakan Sanksi Denda

Bagikan berita
Pelanggar Perda disidang tipiring. (Foto: istimewa)
Pelanggar Perda disidang tipiring. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Sebanyak tujuh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dan 1 (satu) orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.

Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.

"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," katanya.

Rio Ebu menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas Negara.

"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir Pantai yang kita sidangkan dan Pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu Pelanggar Buang Sampah Sembarangan yang di sidangkan," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini