HALONUSA.COM - Kabut asap kian pekat di Kota Padang, Walikota Padang Hendri Septa terbitkan SE. Begini isinya!
Surat Edaran yang ditandatangani Wako Padang pada Senin, 2 Oktober 2023 itu ditujukkan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/ Dinas/ Kantor / Bagian/ Direktur RSUD, Sekretaris KORPRI, Camat
dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang serta masyarakat Kota Padang.
SE nomor 441.7/4769/DKK/2023 terkait Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Tujuan dimaksud untuk mengantisipasi kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (1SPU).
Seiring dengan hal itu, terdapat sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat di kota Padang, berikut isinya.
Poin pertama, tidak melakukan kegiatan pembakaran apapun yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara seperti pembakaran sampah/ ban, dan lain-lain.Kedua, menunda atau mengurangi aktifitas di luar ruangan/ rumah terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia.
Ketiga, jika berada di luar ruangan agar menggunakan masker dengan spesifikasi minimal masker bedah atau sebaiknya masker berstandar N95 / KN95 / KF94 untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (SPA).
Keempat, perbanyak minum air putih dan mengkonsumsi buah serta sayuran.
Kelima, segera melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata ke Pusat Kesehatan Masyarakat atau pelayanan kesehatan terdekat. (*)
Editor : Tisya