Pencemaran Udara Meningkat, Sekdako Padang Terbitkan Edaran Larangan Bakar Sampah

×

Pencemaran Udara Meningkat, Sekdako Padang Terbitkan Edaran Larangan Bakar Sampah

Bagikan berita
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar. (Foto: Facebook Diskominfo Kota Padang)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar. (Foto: Facebook Diskominfo Kota Padang)

HALONUSA.COM - Pencemaran udara meningkat, Sekdako Padang terbitkan edaran larangan bakar sampah.

Hingga Jumat, 15 September 2023, udara di Kota Padang kian tidak sehat. Lantaran, kabut asap masih menyelimuti langit di wilayah itu.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar mengimbau warga mengenakan masker. Terutama bagi warga yang beraktifitas di luar ruangan.

"Kabut asap semakin tebal, warga diimbau untuk mengenakan masker," ujar Andree disadur Halonusa.com melalui Facebook Diskominfo Kota Padang, Jumat, 15 September 2023.

Berdasarkan pantauan stasiun AQMS Kota Padang, udara di Kota Padang berada di level sedang.

Pantauan pada Kamis, 14 September 2023 Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang menunjukkan nilai 80. Nilai ini meningkat 20 poin dari Rabu, 13 September 2023 yang masih 60.

"Jika tidak ada hujan atau angin kencang, berkemungkinan besok atau lusa, ISPU mencapai nilai 100 yang termasuk kategori tidak sehat," katanya.

Selain itu, Andre juga menyebutkan, bahwa Pemko Padang telah menerbitkan edaran agar warga tidak melakukan aktifitas membakar di ruang terbuka. Seperti membakar sampah, jerami dan lainnya.

"Kita sudah sampaikan ke camat dan lurah dan mengimbau warganya untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran," sebut Sekdako. (*)

Editor : Redaksi
Sumber : Facebook Diskominfo Kota Padang
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini