HALONUSA.COM - Polisi berhasil ciduk 2 pelaku penipuan modus jual emas palsu di Toko Mas Sumatera Jaya, Jalan Pasar Raya, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kanit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F (50) dan RC (44).
"Pelaku kita tangkap pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib bersama Unit VI Opsnal Beserta Tim Piket Sat Reskrim Polresta Padang," katanya, Rabu, 13 September 2023.
Tersangka F asal dari Pekanbaru alamat Jalan Paus Gang Kayangan Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tangkerang Tengah Kota, Pekanbaru.
Sementara RC beralamat di Jalan PLN Katio Ujung RT 005 RW 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ipda Adrian menyebutkan, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pada 24 Agustus 2023 dan 10 September 2023 di Jalan Pasar Raya Fase I Nomor 8 Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
"Kejadian ini berawal pada 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib terlapor atas nama Rozi membeli emas 2 gram di Toko Mas Sumatera Jaya lengkap dengan surat pembeliannya. Kemudian pada pukul 15.20 Wib terlapor lainnya datang ke Toko Mas Sumatera Jaya dan menjual emas 6 gram dengan surat pembelian emas yang sudah dipalsukan," katanya.Setelah itu, kata Ipda Adrian, transaksi berlangsung, karyawan Toko Mas Sumatera Jaya melakukan pengecekan kembali emas yang dijual terlapor dan ditemukan bahwa emas tersebut merupakan emas palsu.
"Kemudian pada 10 September 2023 sekira pukul 12.40 Wib terlapor datang kembali ke toko mas Sumatera Jaya dan melakukan pembelian emas 2 gram. Namun pada pukul 15.20 Wib R datang ke toko dan menjual emas 9,94 gram. Karena curiga karyawan Toko Mas Sumatera Jaya mengecek emas yang dijual tersebut dan surat pembelian emas. Ternyata benar ditemukan bahwa emas yang dijual adalah emas palsu dan kita langsung mengamankan R tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 55 Jo 56 KUHP Pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Tipe Calya 1.2 G M/T Warna Abu-abu Metalik Tahun 2023 Nomor Polisi BM 1129 QS Nomor Rangka MHKA6GJ6JPJ648111 Nomor Mesin 3NRH763818, satu buah Dompet berwarna Hitam yang berisikan emas imitasi, satu buah Alat Pinset warna Abu-abu silver, satu buah Alat Gunting Kuku warna Abu-abu silver dan satu buah Alat Tulis Pulpen merk Joyko. (*)
Editor : Redaksi