HALONUSA.COM - Sah, pemerintah resmi memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Selasa, 12 September 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama beserta pejabat terkait.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat tingkat menteri untuk
menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024.
Untuk tahun 2024, kata Muhadjir, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Muhadjir menyebutkan, penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 kedepan serta sebagai rujukan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah yaitu Isa Almasih akan dirubah menjadi Yesus Kristus," katanya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Tribun Pontianak, Selasa, 12 September 2023.Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Perpres Peraturan Presiden untuk perubahan yang dimaksud.
Setelah penandatanganan SKB ini, tambah Muhadjir, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun rancangan keputusan
Presiden tentang cuti bersama pegawai SN tahun 2024.
Kemudian, penetapan jumlah hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024 menjadi rujukan pada Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur.
"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh Menteri Tenaga Kerja. Kemudian untuk ASN akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Reformasi dan Integrasi," katanya. (*)
Editor : TisyaSumber : YouTube Tribun Pontianak