HALONUSA.COM - Ancaman penjara terdakwa kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi bertambah berat, kini menjadi 5 tahun.
Hal itu ditetapkan saat putusan Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas kasus korupsi KONI Kota Padang pada Kamis, 7 September 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Afliandi mengatakan, dimana sebelumnya putusan kasasi diterima terdakwa Agus Suardi hanya 2 tahun 6 bulan kurungan berubah menjadi 5 tahun kurungan.
Putusan Mahkamah Agung dengan petikan Pasal 226 jo Pasal 257 KUHAP nomor 4,6 Akta. Pid.Sus, TPK/2023/PN Pdg.
"Keputusan dari Mahkamah Agung yaitu menolak permohonan Kasasi II dari pemohon Kasasi atas nama terdakwa Agus Suardi, MA memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Padang no 18 / Pidsus PPK / 2022 / PT Padang tanggal 15 Januari tahun 2023," katanya.
Selain hukuman kurungan 5 tahun penjara, kata Afliandi, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayar oleh Agus."Dengan ketentuan, jika denda tidak mampu dibayarkan diganti dengan kurungan selama dua bulan," katanya.
Tak hanya itu, kata Afliandi, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp748.875.000.
Afliandi menyebutkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan penuh maka harta benda milik terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (*)
Editor : Redaksi