HALONUSA.COM - Kasus kasih kucing miras, 3 wanita di Padang divonis 2 bulan penjara. Putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA.
PN Padang memutuskan, bahwa 3 orang wanita yang kasih kucing miras tersebut bersalah pada Kamis, 7 September 2023. Namun tidak perlu menjalani hukuman.
Hakim Ketua Juandra menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
"Ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pidana penganiayaan terhadap hewan. Maka dijatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," katanya.Juandra mengatakan, kalau dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ditetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis persia yang saat ini diserahkan kepada Indonesian Cat Association," tutup persidangan. (*)
Editor : Tisya