HALONUSA.COM - Dua sejoli eks Fakultas Kedokteran Uiversitas Andalas (Unand) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 KUHP tentang kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sepasang sejoli ini duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi lainnya beberapa bulan lalu.
Terdakwa wanita diduga melakukan pelecehan seksual dengan merekam temannya dan mengirimkan video tidak senonoh tersebut ke sang kekasih.
JPU mengatakan tuntutan untuk kedua terdakwa hanya 1 tahun 3 bulan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 dengan maksimal hukuman ancaman pidana 4 tahun tapi 1 tahun dan 3 bulan itu sudah sesuai dengan kepemimpinan," kata JPU Ramadani.Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Putri Deyesi Rizki menyebutkan, kliennya tidak bersalah sebab lainnya hanya menerima gambar dan tidak menyebarluaskan. Dia meminta Hakim untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum.
"Itu cukup berat karena klien saya kan sifatnya pasif ya cuman menerima gambar undang-undang yang dibacakan atau yang di dalam tuntutan itu tidak sesuai untuk klien saya. Saya akan berjuang di pledoi nanti untuk kebebasan klien saya," katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (*)
Editor : Tisya