HALONUSA.COM - Tiga wanita yang kasih kucing minuman keras menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis, 7 September 2023.
Saat sidang tersebut, puluhan pecinta kucing dari cat lovers, Indonesian Cat Associaton (ICA), dan masyarakat pecinta hewan lainnya ikut memadati ruang sidang.
Didampingi kuasa hukumnya, tiga orang perempuan terdakwa penganiayaan terhadap kucing tersebut memasuki ruang sidang sekira pukul 09.23 Wib.
"Diberikan hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku agar jera dan tidak mengulangi lagi," kata Meli.
Pada saat memasuki ruang sidang, Meli melihat dari wajah para pelaku seperti tidak ada penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus 3 perempuan yang kasih kucing dengan miras viral di media sosial.Sempat ada permintaan maaf dari pelaku. Namun kasus itu kini berujung ke ranah hukum.
Ketiganya dilaporkan oleh Asosiasi pecinta kucing Kota Padang pasca aksi viral mereka di media sosial hingga mendapat sorotan dari warganet.
Ketiga perempuan itu masing-masing berinisial SAP, SA dan LM diamankan oleh warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang pada Minggu, 3 September 2023.
"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar. (*)
Editor : Redaksi