HALONUSA.COM - Gugatan Perdata PT Mayatama Solusindo kepada Pemerintah Kota Sawahlunto yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Swl dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan kami dan sudah inkracht pada tanggal 30 Agustus kemaren," ujar Dwiki Maulana, S.H.,CFLS, Kuasa Hukum PT. Mayatama Solusindo.
Ternyata, Permasalahan antara PT. Mayatama Solusindo dengan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto sudah berulang kali diselesaikan di meja hijau. Namun, tidak membuahkan hasil.
Diketahui polemik yang terjadi antara PT. Mayatama Solusindo dengan pihak Pemerintah Kota Sawahlunto terjadi berawal dari tidak dibayarkan kontrak perjanjian kerjasama Jaringan Internet oleh Pemerintah Kota Sawahlunto kepada pihak PT. Mayatama Solusindo selama 7 bulan yaitu sebesar Rp904.166.662,00.
Pada saat persidangan Pemerintah Kota Sawahlunto pada intinya menerangkan kalau pihak Pemerintah Kota Sawahlunto bukannya tidak mau membayar tetapi menurut mereka pihak PT. Mayatama Solusindo terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pemasangan jaringan dan tidak terpenuhinya spesifikasi yang telah disepakati didalam surat pesanan sehingga belum bisa dibayarkan sesuai kontrak.
"Pada faktanya, segala permasalahan yang diungkapkan didalam persidangan oleh pihak Pemerintah Kota Sawahlunto mengenai hal tersebut sudah terjawab dan terungkap secara jelas & terang didalam persidangan kemudian majelis hakim pun sudah menilai serta menganalisa fakta hukumnya sehingga mengabulkan gugatan kami," terang Dwiki Maulana.Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan amar putusan
1. Menyatakan sah Surat Pesanan (SP) No.01/SP/PPK-Komperhumas/Swl- 2021 tertanggal 31 Desember 2020
2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
3. Menghukum tergugat mengganti kerugian materil sejumlah Rp904.166.662,00. (Sembilan Ratus Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, pihak PT.Mayatama Solusindo melalui Kuasa Hukumnya Gilang Ramadhan Asar, S.H dan Dwiki Maulana berharap agar Pemerintah Kota Sawahlunto dapat mematuhi isi putusan dan segera membayarkan hak PT.Mayatama Solusindo sesuai dengan isi putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Terkait dengan eksekusi, Dwiki Maulana mengatakan bahwa sudah di ajukan dan menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Sawahlunto.
"Setelah Surat Berkekuatan Hukum tetap kami terima, hari rabu (06/09/2023) kami sudah memasukkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sawahlunto tinggal menunggu jadwalnya saja," ucap Dwiki Maulana. (*)
Editor : RedaksiSumber : Rilis