Langgar Perda, Pemilik Kosan dan Penginapan Dapat 'Surat Cinta' dari Satpol PP Kota Padang

×

Langgar Perda, Pemilik Kosan dan Penginapan Dapat 'Surat Cinta' dari Satpol PP Kota Padang

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang menertibkan kosan dan penginapan. (Foto: istimewa)
Satpol PP Kota Padang menertibkan kosan dan penginapan. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Langgar Peraturan Daerah (Perda), pemilik kosan dan penginapan dapat 'surat cinta' dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Surat panggilan itu dilayangkan Satpol PP Kota Padang pada Senin, 4 September 2023.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pemanggilan ini berawal dari pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos pada Minggu, 3 September 2023.

"Saat melakukan pengawasan didapati satu rumah kos di kawasan Veteran Dalam dan satu hotel di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat telah menyalahi aturan," katanya.

"Kita juga mendapati empat pasangan bukan pasutri menginap di sana," katanya.

Rozaldi menambahkan, anggotanya memberikan surat panggil terhadap pemilik kosan dan penginapan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Karena telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Selain pengawasan rutin terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan Tibum Tranmas di kawasan Khatib Sulaiman yang menjadi keresahan bagi masyarakat Kota Padang.

"Di sana, kita tertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak bisa menunjukkan KTP nya kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini