HALONUSA.COM - 3 (tiga) wanita yang kasih kucing minuman keras (miras) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu pasca pemeriksaa yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak Senin malam, 4 September 2023 hingga Selasa pagi, 5 September 2023.
Ketiga tersangka yakni Syinta Ade Putri (24), Sisri Annisa Wahida (22), dan Lenni Marlina (25).
Kendati demikian, mereka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya hanya tindak pidanan ringan (tipiring).
“Enggak ditahan. Karena hanya tipiring (tindak pidana ringan). Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ketiga pelaku. Pemeriksaan pagi ini selesai semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra dilansir dari Halonusa.com melalui Kumparan.com, Selasa, 5 September 2023.
Dedy menyebutkan berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan telah lengkap dan hari ini akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang untuk dilakukan sidang tipiring.“Berkas sudah lengkap dan bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang. Mungkin hari Kamis sudah disidang,” katanya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000.
“Jadi status sudah tersangka dan kami kenakan Pasal 302 KUHP ancaman 9 bulan penjara,” kata Dedy. (*)
Editor : RedaksiSumber : Kumparan.com