HALONUSA.COM - Berdiri di atas fasilitas umum (fasum), sebanyak 3 (tiga) bangunan liar (Bangli) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Bangunan liar itu berada di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Saat pembongkaran pada Senin, 4 September 2023, Satpol PP juga melibatkan BKO Kecamatan Padang Timur dan pihak Kecamatan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa menjelaskan, jajarannya melakukan pembongkaran bangunan tersebut karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (fasum).
"Ada tiga bangunan yang kita lakukan pembongkaran, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek yang berdiri di Fasilitas Umum dan menghambat akses pejalan kaki," ujar Raju.
Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)."Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik," tambah Raju.
Raju berharap, masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasos.
"Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya," ajaknya. (*)
Editor : Redaksi