Berhasil Tutup 5 Pintu Perlintasan Liar, KAI Sebut Penjagaannya Perlu Ditingkatkan

×

Berhasil Tutup 5 Pintu Perlintasan Liar, KAI Sebut Penjagaannya Perlu Ditingkatkan

Bagikan berita
Pihak KAI Divre II Sumbar tengah memberikan pengumuman untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan juga keamanan perjalanan kereta api. (Foto: Ist)
Pihak KAI Divre II Sumbar tengah memberikan pengumuman untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan juga keamanan perjalanan kereta api. (Foto: Ist)

HALONUSA.COM - KAI Divre II Sumatera Barat menyebutkan penjagaan perlintasan sebidang kereta api perlu ditingkatkan. Hingga Juli 2023 KAI telah menutup sebanyak 5 pintu perlintasan sebidang yang liar.

"KAI siap mendukung pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keamanan perjalanan kereta api," ujar Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi dalam acara jumpa pers di Padang Rabu, 30 Agustus 2023.

Hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat bahwa terdapat total 112 perlintasan sebidang, di mana 41 di antaranya tidak dijaga.

Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pada pasal 110, menjelaskan bahwa pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

KAI Divre II Sumbar sudah berupaya untu mengambil tindakan pencegahan, dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.  

Termasuk juga menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Selama tahun 2023, KAI telah berhasil menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang yang tidak teratur.

Tidak hanya itu, KAI Divre II Sumbar juga telah mengadakan kampanye sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. Disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan bersama.

"Kami berharap agar semua elemen masyarakat dan pemerintah bersatu dalam peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Semua pihak diimbau untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Yudi dengan pernyataan yang mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar perlintasan sebidang.

Selain itu disebutkan bahwa menurut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018, kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu-rambu lalu lintas terletak pada pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Pada Pasal 5 peraturan sudah dijelaskan bahwa setiap perlintasan sebidang, harus dievaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun. Evaluasi ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini