HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.
Periode pemutihan ini berjalan terbatas selama 1 (satu) bulan yang berakhir pada 23 September 2023.
Seperti beredar di grup WhastApp, selebaran yang terdapat foto Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wagub Sumbar Audy Joinaldy itu bertuliskan "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor" 5 Untung periode 23 Agustus - 23 September.Pemutihan itu meliputi pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Non BA, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Raharja.
Ayo dunsanak, segera manfaatkan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Barat. (*)
Editor : Tisya