HALONUSA.COM - Razia warung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita 2 (dua) jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling.
Minuman itu diamankan saat Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan warung menjual minuman beralkohol (minol) di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa, 22 Agustus 2023 dini hari.
Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minpora mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa ada warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung.
Seperti laporan masyarakat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Satpol PP mengamankan dua jerigen tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung tersebut.
"Di sana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti. Kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya.
Raju Minropa berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,"harapnya.
Penertiban dipimpin Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama, dan Kasi Bina Potensi Satpol PP, Suwondo. (*)
Editor : Halbert Caniago