HALONUSA.COM - Oalah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan kos-kosan 'bebas' di di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Padang melakukan razia di kos-kosan yang berada di dua Kecamatan di Kota Padang, Selasa, 22 Agustus 2023 dini hari.
Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minpora mengatakan, bahwa Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas Peraturan Daerah sehingga jajarannya langsung melakukan pengawasan.
"Ada laporan yang kita terima dan ditindak lanjuti, yakni salah satu kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam," ujarnya.Dikawasan Kelurahan Kubu Marapalam, kata Raju, jajarannya mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria dari sebuah kos-kosan.
"Disaat melakukan pengecekan, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," katanya.
Raju mengatakan, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor : Halbert Caniago