20 Titik Plang Larangan Membuka Lahan Tanpa Izin Dipasang di Air Bangis Pasaman Barat

×

20 Titik Plang Larangan Membuka Lahan Tanpa Izin Dipasang di Air Bangis Pasaman Barat

Bagikan berita
Plang larangan membuka lahan dipasang. (Foto: istimewa)
Plang larangan membuka lahan dipasang. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Unsur pimpinan daerah Kabupaten Pasaman Barat juga memasang pelarangan membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin di beberapa lokasi di daerah itu.

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto mengatakan pemasangan plang larangan itu bertujuan untuk memberikan peringatan dan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah yang direncanakan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional atau PSN di Nagari Air Bangis.

Risnawanto menyebutkan, ada sebanyak 20 titik pemasangan plang larangan di kawasan itu diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin dilarang oleh undang-undang dan bisa digerakkan hukuman pidana.

"Kami langsung ke lokasi di Jorong Pigogah untuk melihat secara langsung kondisi hutan produktif atau hutan lindung. Serta melakukan sosialisasi berupa larangan terhadap warga masyarakat untuk merambah hutan yang ada di Air Bangis ini," katanya.

Risnawanto berharap dengan sosialisasi ini masyarakat memahami bahwasanya adalah lokasi hutan produksi dan hutan lindung itu dilarang untuk dirambah.

Sementara, Simartinus, salah seorang masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut mengaku ia dan beberapa warga lainnya berasal dari luar Sumatera Barat dan sudah beberapa tahun bekerja di sekitar lokasi.

Simartinus mengaku menerima upah dari pemilik lahan yang merupakan masyarakat Air Bangis bahkan beberapa dari mereka sudah membeli tapak Perumahan dan membangun rumah semi permanen.

Berbagai solusi juga sudah disampaikan kepada masyarakat seperti bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam dan berkebun sejak sebelum tahun 2021 dengan maksimal lahan 5 hektar bisa bergabung ke koperasi yang dibentuk negara.

Namun yang baru membuka lahan sejak tahun 2021 hingga sekarang atau setelah undang-undang Cipta kerja keluar maka tidak dibolehkan lagi membuka lahan baru maupun berkebun di kawasan hutan dari Kabupaten Pasaman Barat. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Official Padang TV News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini