HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat karaoke.
Pengawasan ini juga seiring dengan menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui 112.
Saat pengawasan, ternyata ada tempat karaoke yang menggelar live music hingga tengah malam.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik usaha yang mengunakan live musik di daerah itu.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan rutin ke cafe karaoke di Kota Padang.
"Terdapat pedagang kaki lima yang mengunakan live music hingga larut malam dan menggangu trantibum," katanya.Rio menyebutkan, bahwa ada tiga unit spiker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan saat pengawasan tersebut.
"Semua yang kita tertibkan dan dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik kita panggil untuk menghadap PPNS," ujarnya.
Rio menambahkan, dua unit spiker dan empat botol minol golongan A ini ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau. Sementara, satu unit spiker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
"Kita menegur secara humanis terkait dugaan terjadinya ganguan trantibum yang di laporkan ke Padang Commad Center 112," ujar Rio. (*)
Editor : Tisya