HALONUSA.COM - Asyik indehoy di kamar penginapan, 2 orang wanita dan 1 laki-laki digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Senin malam, 14 Agustus 2023.
Ketiga orang tersebut diamankan petugas disebuah kamar penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Saat ditanya petugas, pasangan ini tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan.
Razia ini dalam rangka antisipasi perilaku maksiat. Akhirnya mereka terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
"Mereka didapati di dalam kamar berdua, diduga bukan pasangan suami istri," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi.
Tak hanya itu, Satpol PP juga mengamankan minuman fermentasi jenis tuak, di warung pinggir jalan kawasan Bukit Putus, By Pass, Padang.Terkait penertiban warung tuak ini berawal dari laporan masyarakat yang resah ulah aktivitas tempat tersebut.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa aktivitas di warung telah meresahkan warga sekitar. Jadi kita tertibkan dan kepada pemilik usaha kita beri peringatan," katanya. (*)
Editor : Redaksi