HALONUSA.COM - Kisah memilukan diungkapkan seorang ibu di Agam pemilik akun TikTok @yhaairaadellyne. Sambil beruraian air mata, dia mencerikan kesedihannya atas putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Dalam video itu, dia mempertanyakan hati nurasi Majelis Hakim karena telah memvonis bebas pelaku. Hakim tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
"Teruntuk Majelis Hakim, bapak Hakim yang terhormat, beliau adalah Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Ada apa dengan bapak Hakim? Kemana hati nurani bapak? Pak Hakim rela membebaskan dia (pelaku pelecehan seksual, red) yang bersalah," katanya dilansir Halonusa.com melalui akun TikTok @yhaairaadellyne, Senin, 14 Agustus 2023.
"Dimana hati nurani Anda pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukan dari TK sampai anak saya kelas 4 SD," katanya.
Bahkan pengakuan mengejutkan diungkap pemilik akun
TikTok @yhaairaadellyne, anaknya tersebut mendapatkan penyakit kelamin ulah perbuatan pelaku.
Setelah tiba di Kejaksaan, lanjutnya, pelaku ditahan dan kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
"Tetapi setelah Anda yang mulia pak Hakim membacakan tuntutan dinyatakan pelaku pelecehan seksual itu tidak bersalah sama sekali," katanya. (*)
Editor : TisyaSumber : TikTok @yhaairaadellyne