Tok! MA Pangkas Hukuman Berat Ferdy Sambo Cs, Putri Hanya 10 Tahun, Kuat 15 Tahun Penjara

×

Tok! MA Pangkas Hukuman Berat Ferdy Sambo Cs, Putri Hanya 10 Tahun, Kuat 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Ferdy Sambo. (Foto: Kompas.com)
Ferdy Sambo. (Foto: Kompas.com)

HALONUSA.COM - Tok, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman berat mantan Kadiv Propam Porli, Ferdy Sambo Cs.

Ferdi sambo yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yaitu hukumannya diubah dari sebelumnya divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kabiro Humas Mahkamah Agung dan Hukum, Subandi menjelaskan, bahwa pada hari ini Selasa, 8 Agustus 2023 telah diputus Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 813k/2023 terdakwa Ferdy Sambo terdapat putusan Pengadilan Tinggi menguatkan diajukan permohonan kasasi oleh penutup umum dan terdakwa.

"Amar putusan kasasi adalah tolak kasasai dan penutup umum terdakwa dengan perbaikan. Kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama pidana penjara seumur hidup keterangan anggota dua dan anggota tiga di samping opinion atau DO berbeda pendapat," terangnya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kemudian perkara nomor 814/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun putusan PT menguatkan pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penutup umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.

Selanjutnya, nomor perkara 815k/2023 utusan terdakwa Kuat Ma'ruf putusan PN pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan pemohon kasasi dan penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tolak kasasi penutup umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

keempat, nomor perkara 816k/2023 terdakwa Putri Candrawati, PT menguatkan pemohon kasasi dan penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi dan penutup umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Adapun Majelis Hakim Kasasi yaitu Dr Haji Suhadi, S.H, MA, Ketua Majelis Soeharto, S.H, MU, anggota 1 Supriyadi, S.H, MA dan anggota 2 Dr. Subandi.

Suhadi menjelaskan, amar putusan itu bunyinya tolak kasasi penutup umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana dilakukan. Sedangkan alasan atau pertimbangan mengapa dirubah atau diperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana nanti akan disampaikan atau bisa dibaca lengkap setelah salinan putusan diupload.

"Jadi belum kita bisa berikan selagi putusan belum di upload," katanya. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Metro TV
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini