HALONUSA.COM - Tim Sparta Satress Kim Polres Pariaman menangkap 2 (dua) orang sindikat pencuri spesialis toko yang beraksi di Pariaman pada Jumat dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arfi menjelaskan dorong pelaku pencurian alias NC dan IM yang sama-sama berumur 18 tahun ini merupakan warga
Kampung Cino, Kelurahan Kampung Jawa 1, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Para pelaku ditangkap karena telah membobol dan mencuri di sebuah warung yang beralamat di Simpang Ahmaddin, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pelaku ditangkap di Koto Bangko, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari keterangan kedua pelaku, barang tersebut sudah dijual oleh para tersangka di sebuah warung yang beralamat di Simpang Ahmad tepatnya di depan Bank Nagari Syariah dan di sekitaran Lapangan Merdeka Kota Pariaman.
Hasil dari penjualan barang curian tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.Adapun modus pelaku ini yaitu dengan cara mendobrak pintu warung ini dari belakang dan mengambil handphone uang tunai sebanyak Rp1 juta dan beberapa bungkus rokok.
Kerugian korban adalah kurang lebih Rp4 juta. Kemudian hasil penyelidikan mendapatkan bahwa handphone ini dijual ke seseorang dan mendapatkan orang yang membeli handphone ini.
Setelah ditelusuri dan terungkap pelaku dari pencurian dengan keberatan ini. (*)
Editor : Tisya