Tak Kantongi Izin Edar, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minol dari Tempat Karaoke

×

Tak Kantongi Izin Edar, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minol dari Tempat Karaoke

Bagikan berita
Petugas Satpol PP saat mengamankan minuman beralkohol dari tempat karaoker di Padang, Sabtu (8/7/2023) dihihari. (Foto: Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP saat mengamankan minuman beralkohol dari tempat karaoker di Padang, Sabtu (8/7/2023) dihihari. (Foto: Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai tempat usaha kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Sabtu 8 Juli 2023 dini hari.

Minuman tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B."

"Namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana," ujar, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, petugas penegak perda Pemko Padang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada di Kawasan Belakang Tangsi dan kawasan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

"Kita berlanjut pengawasan ke hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepang remaja tinggal di sana," ujarnya.

Diduga, kata dia, remaja tersebut tidak memiliki surat nikah dan keduanya diamankan ke Mako Satpol PP untuk diminta keteranganya lebih lanjut.

Semua barang bukti yang diamankan diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diminta keterangannya.

"Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP Untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini