HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia pekat ke tempat billiar di Padang. Sebanyak 23 minuman diduga mengandung alkohol disita.
Razia itu dipimpin Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim pada Rabu, 21 Juni 2023.
Mursalim mengajak kepada pemilik usaha arena biliar di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjaga Trantibum di wilayah tempat usahanya.
Mursalim mengatakan, saat razia pihaknya mendapati salah satu tempat biliar di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang yang diduga menyediakan minuman beralkohol.
"Kepada pemilik usaha biliar di Kota Padang agar mematuhi aturan yang sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," ujarnya.
Mursalim menyebutkan, bahwa razia pekat akan terus dilakukan Satpol PP Kota Padang demi menjawab keresahan masyarakat dengan adanya salah satu tempat biliar yang diduga menyediakan minuman beralkohol."Ada sebanyak 23 botol minuman yang diduga mengandung alkohol golongan B di lokasi tersebut. Langsung diamankan sebagai barang bukti. Pemilik tempat usaha biliar juga diberikan surat panggilan," tuturnya.
Mursalim mengingatkan, para pemilik billiar di Kota Padang agar tidak menyalahi izin yang dimiliki dan tetap mematuhi aturan yang berlaku
"Sekarang kita tunggu hasil PPNS, untuk memastikan pemilik arena biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol. Kalau tidak ada kita tindak sesuai aturan berlaku, kalau perlu kita tipiring," tegas. (*)
Editor : Redaksi