HALONUSA.COM - 352 ribu hektare (ha) tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) akan didaftarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menghadiri Kuliah Umum Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa, 20 Juni 2023.
Hadi menyebutkan pendaftaran tanah ulayat dalam program PTSL berdasarkan sengan ketentuan hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku di daerah setempat.
"Pak Gubernur menyarankan agar ada aturan khusus untuk tanah ulayat yang sesuai hukum adat. Jadi, nanti kami akan lakukan inventarisasi bidang mana yang termasuk tanah ulayat, setelah itu baru kita berikan sertifikat," ujarnya.
Dengan proses demikian, Hadi menegaskan, hak sebagai masyarakat adat atas tanah ulayat tidak akan hilang dan tetap terlindungi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah berharapan agar Menteri ATR/BPN menerbitkan aturan khusus mengenai tanah ulayat."Jangan sampai tanah ulayat ini merubah status kepemilikan, pola penguasaan. Ini harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumbar," katanya.
Mahyeldi menegaskan, bawah tanah ulayat ini merupakan identitas masyarakat Adat Minangkabau yang mempertahankan keberadaan dalam suatu kaum. (*)
Editor : Redaksi