HALONUSA.COM - Langgar Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang panggil pemilik galon, Senin, 19 Juni 2023.
Pelaku usaha air galon itu berada di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pemanggilan itu karena pemilik usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, informasi ini berawal dari laporan masyakarat yang resah karena perilaku pemilik depot air mineral.
Pemilik ini dilaporkan karena sering dilihat masyarakat setempat membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang berada di pinggir jalan.
"Pemilik diduga sudah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung. Kalau dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar," katanya.Sebelum dilakukan pemanggilan Tim Mediasi Satpol PP, kata Mursalim, pihaknya telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan tersebut.
"Namun saat tim ke lokasi, pemilik malah berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan dia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa," terangnya.
Namun ada bukti rekaman video yang di dapatkan oleh petugas, pemilik tidak bisa berkilah dan terpaksa harus berurusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.
"Perbuatan pelaku bisa mencelakakan orang banyak sehingga kita lakukan proses tipiring, diduga melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 perda Kota Padang nomor 8 tahun 2016 dan di sanksi sesuai dengan ketentuan di perda tersebut," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi