Satpol PP Kota Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

×

Satpol PP Kota Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Bagikan berita
Razia minol. (Foto: istimewa)
Razia minol. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita puluhan minuman beralkohol (minol) tanpa izin pada Minggu dini hari 18 Juni 2023.

Minol tanpa izin itu didapati dari razia di beberapa warung penjual minol.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia minol ini merupakan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.

"Minol berhasil kita amankan dari dua tempat yang terdapat puluhan minuman beralkohol dengan golongan A dan B," ujar Mursalim.

Mursalim menyebutkan para pemilik warung minol tanpa ijin ini sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol.

"Terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP," katanya.

"Jika didapati adanya pelanggaran baru kita bawa ke ranah pengadilan untuk di sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini