HALONUSA.COM - Alamak! 2 pasangan tidak sah terciduk di kos- kosan Kota Padang.
Razia itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat, 16 Juni 2023 dini hari.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dilakukan di 2 tempat, yakni kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Koto Tangah dan kawasan Padang Barat.
"Dalam pengawasan di kos-kosan di kawasan Koto Tangah tidak kita temukan adanya pasangan ilegal. Setelah itu kita lanjutkan ke kos-kosan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, di sini kita temukan dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos," ujarnya.
Petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik akibat kelalaian pemilik dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya.
Selain itu, kata Mursalim, Satpol PP juga melakukan pengawasan di jalur utama Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Karena tempat ini sering menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang."Banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja di kawasan Khatib Sulaiman ini. Saat pengawasan kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan," terangnya.
Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring dalam pengawasan sudah di Mako Satpol PP untuk diproses.
"Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin," tutup Mursalim.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Padang, Desril Tafria dan jajarannya. (*)
Editor : Redaksi