HALONUSA.COM - Miliki 2 paket narkotika jenis sabu, seorang pria di Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar diciduk polisi.
Penangkapan itu terjadi di rumah orang tuanya pada Senin, 12 Juni 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Andhika, SH menyebutkan, bahwa terduga pelaku berinisial GRP (33) berhasil ditangkap pada Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
"Tersangka kita tangkap saat berada di rumah orang tuanya dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital," katanya.
Andhika menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku GRP sering melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Lima Kaum.
Tim langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan dari terduga pelaku untuk memastikan informasi tersebut.Alhasil, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku GRP yan berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Kemudian, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku juga disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi