HALONUSA.COM - Mucikari LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota Bukittinggi.
Penangkapan ini pada Rabu, 14 Juni 2023 yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menyebutkan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang mucikari LGBT di salah satu hotel yang berada Tarok Dipo sekira pukul 01.00 Wib.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi di hotel," katanya, Kamis 15 Juni 2023.
Selama penyelidikan berlangsung, anggota Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melihat dua laki-laki (pelaku dan korban) menuju sebuah kamar hotel. Kemudian, salah satu laki-laki (pelaku) keluar sendirian.
"Anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke sebuah kamar hotel tempat korban sebelumnya diantarkan," terangnya.Menjalankan prosedur, pihaknya kemudian membawa korban dan pelaku ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses selanjutnya.
Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan korban bernama Z (27) warga Pasaman dan pelaku atau mucikari bernama D (17) warga Bukittinggi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Editor : Redaksi