HALONUSA.COM - Berikut dalam artikel ini sudah tersedia syarat menjadi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Padang Panjang periode 2023-2028.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 557 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028.
Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kota Padang Panjang dan KPU Kota Pariaman mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan KPU Kota Pariaman dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
[caption id="attachment_53580" align="alignnone" width="500"] Komisi Pemilihan Umum (KPU)[/caption]Kelengkapan Dokumen Persyaratan
[caption id="attachment_53581" align="alignnone" width="500"] Komisi Pemilihan Umum (KPU)[/caption]
Cara Pendaftaran
[caption id="attachment_53583" align="alignnone" width="500"] Komisi Pemilihan Umum (KPU)[/caption]
Demikian syarat menjadi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Padang Panjang periode 2023-2028. (*)
Editor : Redaksi