HALONUSA.COM - Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Padang Panjang mulai menerima pendaftaran terhitung, 13 sampai 24 Juni 2023.
Dari semua tahapan seleksi, maka pengumuman 10 calon anggota KPU pada dua daerah tersebut dilakukan pada 29 Juli 2023 dan selanjutnya nama-nama itu dikirim ke KPU RI untuk penetapan 5 nama masing-masing kota.
Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Pariaman, Ulya, SE,Ak, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2023, tentang seleksi calon anggota KPU di 91 kabupaten kota di Indonesia, dimana untuk Provinsi Sumbar terdapat Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman.
“Di dalam per KPU itu, ada tidak tahapan seleksi yakni tahapan pendaftaran, tes tertulis dan psikologi serta tes kesehatan dan wawancara,” ungkap Ulya dalam konferensi pers yang digelar timsel, Selasa (13/6) di Aula Kantor KPU Sumbar.
Ulya di dampingi Ketua Timsel, Redo Adimarta, Sekretaris Desna Aromatika, dengan anggota Haviz Satri Putra, dan Eka Vidya Putra yang mengikuti secara daring, sejalan dengan tahapan pendaftaran pada 13-24 Juni 2023, timsel juga melakukan penelitian administrasi berkas pendaftar.
“Jumlah pendaftar harus memenuhi 20 kali dari jumlah komisi yakni 100 orang, jika pendaftar belum mencapai jumlah itu, maka timsel akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Termasuk pendaftar untuk perempuan yang harus memenuhi minimal 30 persen,” tegas Ulya.Selanjutnya Ulya menjelaskan bahwa hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Juli 2023, dan berlanjut ke tahap tea tertulis pada 6 Juli dan tea psikologi Tes psikologi yang akan dilakukan tim Mabes Angkatan Darat.
“Timsel juga berhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU yang telah paling lambat 20 Juli 2023. Tes Kesehatan dilakukan, 17-22 Juli dan tes Wawancara pada 20-26 Juli. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 29 Juli 2023, dimana 10 nama yang lulus akan dikirim ke KPU pusat untuk menetapkan 5 calon terpilih,” ujar Ulya.
Terkait Keterwakilan perempuan, Ketua Timsel, Dr. Redo Adimarta menjelaskan bahwa merujuk pada PKPU Nomor 34 Tahun 2023, pasal 35 ayat 3, tentang keterwakilan perempuan, pasal ini menjelaskan agar tim seleksi memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan saat pendaftaran.
“Soal keterwakilan perempuan, tergantung pada hasil tes nantinya. Perintah per KPU hanya memperhatikan keterwakilan perempuan,” pungkas Redo pada konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Sekretariat KPU Firman serta sejumlah kabag dan kasubag. (*)
Editor : Redaksi