HALONUSA.COM - Gak kapok, pemilik barang bekas yang 'makan' badan jalan dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Lokasi penumpukan barang-barang bekas di Jalan Raya Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
"Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kita langsung berikan surat panggilan kepada pemilik. Untuk barang bukti ada satu unit timbangan," katanya.Pemanggilan pemilik barang bekas ini guna merespon pengaduan masyarakat terkait adanya penumpukan barang bekas ke badan jalan hingga terjadi penyempitan jalan yang mengakibatkan gangguan Trantibum di lokasi.
"Kita tentu berharap pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang lebih aman dan tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan," ujarnya.
Peneguran ini langsung di komandoi, Kasi Lidik, Riko Afriwan bersama Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Ricky Januar Alexander. (*)
Editor : Redaksi