HALONUSA.COM - Polresta Padang berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan 92 tersangka yang dengan barang bukti 200 gram sabu, 25 Butir Pil Ekstasi dan 19 kilogram ganja kering pada periode 28 April hingga 9 Juni 2023.
Terlihat pelaku tindak penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresknarkotika Polresta Padang digiring ke ruangan Aula Tuah Sakato untuk dilakukan Pres rilis Pengungkapan Kasus Peredaran narkotika yang digelar Senin, 12 Juni 2023.
Pengungkapan ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di kota Padang.
Bukan hanya 10 orang diamankan, 10 pelaku yang di hadirkan dalam rilis kali ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika terakhir yang berhasil ditangkap Periode 28 April hingga 9 Juni 2023 dengan LP berjumlah 67 Kasus dengan 92 orang tersangka.Wakapolres Padang, AKBP. Ruly Indra Wijayanto menyebutkan, tindak pidana narkotika yang diungkap Polresta Padang ini merupakan Tersangka yang biasa menjadi bandar dan pengedar yang biasa menjalankan bisnis haram nya diberbagai kawasan yang ada di kota Padang.
"Semua tersangka adalah pelaku kasus narkotika yang berhasil diamankan di periode 28 April hingga 9 juni 2023, polisi berhasil menyita ganja, pil ekstasi dan sabu seberat 200 gram untuk pelaku yang diamankan. Ada bandar dan juga pemakai, diketahui barang haram ini berasal dari Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 jo 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan Hukuman Minimal 20 Tahun dan Maksimal Seumur hidup. (*)
Editor : Redaksi