HALONUSA.COM - Terciduk bawa 42 paket ganja kering, seorang pria asal Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pessel.
Saat ditangkap seorang pemuda berinisial R yang merupakan warga Kampung Lubuk Ubai.
Polisi berhasil menyita 42 ganja kering yang diduga merupakan barang haram yang diedarkan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pessel yang tidak jauh dari kediamannya di kawasan Kecamatan Air Pura pada Selasa dini hari, 6 Juni 2023.Kasat Reserse Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebutkan, pelaku R dibekuk tidak jauh dari kediamannya dan dari informasi yang didapat pelaku memang kerap kali mengedarkan barang Haram tersebut di lokasi Kecamatan Air Pura.
"Informasinya, pelaku R diduga sering mengedarkan barang haram itu tidak jauh dari kediamannya di kawasan Airpura dan saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan dua paket ganja kering yang di simpan di dalam lemari kain dan 40 paket disembunyikan di dalam Kursi tamu," katanya.
Polisi juga menemukan dua pisau pemotong paket ganja dan satu pak plastik bening. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dikembangkan dan di proses lebih lanjut. (EN)
Editor : Redaksi