Nekat Jualan Minol di Kafe Karaoke Keluarga, Pemilik Dipanggil Satpol PP Kota Padang

×

Nekat Jualan Minol di Kafe Karaoke Keluarga, Pemilik Dipanggil Satpol PP Kota Padang

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang melkaukan pengawasan ke tempat karaoke. (Foto: istimewa)
Satpol PP Kota Padang melkaukan pengawasan ke tempat karaoke. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Nekat jualan minol (minuman beralkohol) di kafe karaoke keluarga, pemilik dipanggil Satpol PP Kota Padang.

Upaya itu dilakukan Satpol PP Kota Padang demi memberikan rasa aman terhadap warga di daerah itu. Begitu juga terhadap wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kota Bingkuang itu.

Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, ada banyak tempat yang direkomendasikan Pemko Padang untuk wistawan yang ingin bersantai di kota Padang, baik itu tempat kuliner hingga tempat karaoke yang bisa dikunjungi bersama keluarga.

Seiring dengan memberikan layanan yang nyaman bagi pengunjung wisatawan dan menertibkan tempat usaha, Satpol PP Kota Padang gencar pengawasan di sejumlah tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran pada Selasa, 6 Juni 2023.

Saat pengawasan dilakukan Pasukan Penegak Perda Pemko Padang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun ada satu tempat kafe karaoke keluarga yang berada dikawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran Perda, pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti," ujarnya.

Tak hanya itu, salah satu pemilik usaha kafe Karaoke yang berada di kawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang juga mendapat surat panggilan dari Satpol PP Padang.

"Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,"tuturnya.

Pengawasan itu dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, dirinya juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

"Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang," terang Mursalim, Kepala Satpol PP Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini