HALONUSA.COM - Salah satu hotel besar di Kota Padang, The Axana Hotel belum melunasi pajak kepada pemerintah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang akhirnya memasangi stiker di pintu masuk hotel tersebut.
Tidak hanya The Axana Hotel, beberapa restoran dan hotel lainnya juga menjadi sasaran pemasangan stiker yang bertuliskan "Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah".
"Hotel sebesar ini tidak wajar membayarkan pajaknya terlalu rendah dibandingkan hotel kecil dibawahnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memasang stiker di salah satu hotel terbesar di Kota Padang tersebut karena hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar. Tujuan stiker dipasang agar memberikan efek jera kepada objek pajak tersebut.
"Tunggakannya lebih kurang seratus enam puluh juta rupiah dalam waktu sekitar tiga bulan. Sementara yang dibayarkan ke Bapenda itu terbilang kecil sekitar tiga puluh satu juta rupiah, lebih besar pula pembayaran pajak hotel kecil dibawahnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, Bapenda Kota Padang memberikan waktu sekitar tujuh hari kepada pihak The Axana Hotel untuk membayar tunggakannya, jika tidak Bapenda Kota Padang akan mengambil sikap berupa penyegelan.Ia mengimbau, kepada seluruh wajib pajak hotel di seluruh Kota Padang agar membayar kewajibannya sesuai dengan realita.
Menurutnya, ada beberapa hotel lain yang saat ini yang sedang dalam pemeriksaan karena tidak membayar kewajibannya. Diprediksi ada 11 hotel lagi dengan perkiraan tunggakan pajaknya sebesar Rp 8 miliar.
Selain The Axana Hotel, Bapenda Kota Padang juga memasang stiker di dua restoran Hau’s Tea di Jalan Nipah dan Jalan Juanda. Selanjutnya tiga lainnya resto yang berada di pusat perbelanjaan Transmart Padang.
Usai pemasangan stiker di The Axana Hotel, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak manajemen The Axana Hotel, namun salah seorang petugas enggan memberikan keterangan. “No comment,” katanya kepada wartawan. (*)
Editor : Redaksi