HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejajarannya tidak menggunakan gelas plastik.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah di Kota Padang yang saat ini sudah mencapai 500 ton per harinya.
"Tidak ada lagi pegawai yang minum dengan menggunakan gelas plastik," kata Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andre Algamar.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah kongkrit yang harus dilakukan oleh Pemko Padang dalam mengurangi sampah plastik di Kota Bengkoang.
"Kita di Kota Padang dalam sehari saja, lebih kurang 500 ton sampah yang didistribusikan ke TPA. Kalau bukan kita yang memulai siapa lagi, kurangilah penggunaan sampah plastik," imbaunya kepada ASN.
Selain itu, setiap ASN dan tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemko Padang wajib menjadi nasabah bank sampah.Artinya, setiap pegawai harus mengurusi sampahnya sendiri, kemudian didistribusikan ke bank sampah untuk diolah.
Tak cuma itu, setiap ASN juga wajib bisa memisahkan jenis sampah organik dan non organik, untuk mempermudah proses pengolahan di bank sampah. (*)
Editor : Redaksi