HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberikan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Penangguhan penahanan tersebut telah dilakukan oleh Polda Sumbar sejak sepekan yang lalu dan akan terus berlangsung hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena beberapa pertimbangan.
"Alasan penanguhan penahanan dari aspek yuridisnya masuk, keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan," katanya.
Selain itu, menurutnya pihaknya juga memiliki beberapa pertimbangan lain seperti dari aspek medis. Keduanya mengalami stres dan trauma yang dikhawatirkan mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penangguhan penahanan ini tetap dilakukan dalam pengawasan yang ketat dari penyidik," lanjutnya.Sementara untuk berkas perkara dari kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua orang mahasiswa tersebut masih terus berlanjut.
"Saat ini juga sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21," katanya.
Menurutnya, berkas kedua tersangka tersebut sudah tahap 1, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.
"Dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengkoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah, setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi