HALONUSA.COM - Gara-gara maling rokok, tiga pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan ini dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pancung Soal.
Tiga pemuda yang dibekuk tersebut diketahui berinisial I (35), N (25) dan F (20) yang diduga mencuri rokok senilai Rp30 juta.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan bahwa tiga pemuda tersebut dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku I dan N ditangkap di daerah Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir dan pelaku F ditangkap di daerah Kampung Hilalang, Nagari Indrapura, Kecamatan Pancung Soal," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan rokok yang dibawanya menggunakan mobil Grand Max.
"Mereka melakukan pencurian saat mobil sedang terparkir di salah satu penginapan yang ada di daerah Kampung Hilalang dan mengambil rokok dengan berbagai macam merek," katanya.Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya ketiganya berhasil diamankan," katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi