HALONUSA.COM - Sebanyak 198 kendaraan dengan kenalpot brong dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)pada Sabtu 27 Mei 2023 malam.
"Malam ini kami kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan kenalpot brong yang sudah menjadi keresahan masyarakat," kata Kapolresta Padang, Ferry Harahap.
Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB pada Minggu 28 Mei 2023.
"Kenalpot brong ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena berisik dan mengganggu ketentraman," lanjutnya.
Menurutnya, dari 198 kendaraan yang diamankan tersebut, mayoritas adalah kendaraan roda dua.
"Kami mengamankan sebanyak 192 kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat yang menggunakan kenalpot brong dan tidak menggunakan TNKB," katanya.
Ia mengatakan, untuk menimbulkan efek jera, kendaraan yang sudah diamankan tersebut dilakukan penilangan secara manual.
"Mereka kami tilang secara manual dan masa tilangnya itu kami habiskan sampai persidangan. Jadi, kendaraan ini bisa dikeluarkan kalau nanti sudah selesai sidang," katanya.
Ia berharap, dengan begitu para pengendara tidak menggunakan kenalpot brong dan tidal melanggar aturan dalam berlalu lintas lagi.
"Kami harap dengan begini keluhan masyarakat terkait kenalpot brong ini akan berkurang dan masyarakat akan merasa lebih nyaman," harapnya. (*)
Editor : Redaksi