Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Agam

×

Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Agam

Bagikan berita
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)
Ilustrasi Caleg. (Foto: Istimewa/Dok. Merdeka.com)

HALONUSA.COM - Hingga hari ini, Selasa 9 Mei 2023 masih belum ada Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Agam.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni mengatakan hingga Selasa pagi, pihaknya masih belum ada menerima pendaftaran dari Parpol manapun.

"Hingga pagi ini belum ada, kami mengimbau Parpol agar segera daftar bakal calon anggota legislatifnya" katanya.

Menurutnya, jika Parpol mendaftarkan pada hari terakhir pendaftaran, akan terjadi antrian. Karena KPU hanya menyediakan lima tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

Ia mengatakan bahwa satu tim berjumlah empat orang yang berasal dari operator dan pembantu untuk memeriksa dokumen di Silion.

"Empat orang itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon," katanya.

Ia menambahkan, jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.

Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023, pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini